Sejumlah Organisasi Sipil Desak Pemerintah Batalkan RPP Tugas TNI

oleh -42 Dilihat

Jakarta – Indonesia RISK Centre (IRC) menilai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Tugas TNI berpotensi mengancam agenda Reformasi 1998 karena dinilai melegitimasi perluasan peran militer ke ruang sipil. Hal itu disampaikan dalam diskusi publik bertajuk “Risiko Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tugas TNI: Legalisasi Ancaman Berkedok Peran, Rekayasa Keadaan Berdalih Gangguan” yang digelar di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/5).

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah organisasi masyarakat sipil, akademisi, aktivis mahasiswa, serikat buruh, hingga organisasi masyarakat Papua. Mereka menyoroti risiko konstitusional, demokratis, dan hak asasi manusia dalam draf RPP Tugas TNI sebagai aturan pelaksana UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.

Sekretaris Jenderal Indonesia RISK Centre, Marthin Hadiwinata, mengatakan RPP tersebut membuka ruang perluasan fungsi TNI dalam ranah sipil melalui pasal-pasal yang dinilai lentur dan multitafsir. Menurutnya, hal itu dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan, keamanan, dan tata kelola sipil.

“Dalam konteks saat ini, militerisme tidak hanya hadir ke dalam ruang sipil dan politik, bahkan telah masuk ke ruang-ruang ekonomi, sosial, dan budaya. Rezim saat ini ingin menghilangkan sejarah akan dampak militerisme yang pernah terjadi di Indonesia,” ujar Marthin.

Ia menilai sedikitnya terdapat lima persoalan utama dalam RPP Tugas TNI, yakni perluasan fungsi dan peran TNI di ruang sipil, pengamanan sipil yang menjadi tugas TNI, kewenangan penegakan hukum, pasal-pasal multitafsir, serta intervensi terhadap kewenangan pemerintah daerah.

Dalam forum tersebut, para narasumber sepakat bahwa RPP Tugas TNI bukan sekadar regulasi teknis, melainkan instrumen yang berpotensi memperluas keterlibatan militer di berbagai sektor kehidupan sipil melalui norma yang minim pengawasan.

Ketua Umum KASBI, Sunar, mengingatkan bahwa perluasan kewenangan militer berpotensi menghidupkan kembali pola relasi negara dan masyarakat seperti pada masa Orde Baru. Ia menilai kondisi itu dapat berdampak langsung terhadap kebebasan berserikat dan berekspresi kelompok buruh.

“Jangan sampai kita kembali ke rezim Orde Baru yang membuat seluruh gerak masyarakat berada dalam pengawasan dan kooptasi militer. Kawan-kawan muda harus lebih terlibat dalam perlawanan terhadap militerisme,” kata Sunar.

Aktivis GMNI, Deodatus Sunda Se, menilai keterlibatan TNI dalam berbagai program pemerintahan berpotensi menggeser posisi TNI sebagai alat negara menjadi alat kekuasaan politik.

“Ketika tentara menjadi alat pemerintahan, bukan alat negara, maka hal itu tidak dapat lagi dibenarkan. Rakyat dibunuh bukan hanya hak politiknya, tetapi juga hak ekonominya ketika militer masuk terlalu jauh dalam urusan sipil,” ujarnya.

Sementara itu, Yokbeth Fale dari Pusaka Bentala Rakyat menyoroti dampak penerapan RPP di Papua. Ia menilai norma yang tidak jelas dalam aturan tersebut dapat memperluas praktik sekuritisasi dan meningkatkan risiko pelanggaran HAM.

“Pendekatan militer selalu berangkat dari stigma bahwa semua orang Papua adalah OPM. Ketika masyarakat menolak kebijakan pemerintah, termasuk proyek-proyek pembangunan dan transmigrasi, mereka sering langsung dicap sebagai OPM,” kata Yokbeth.

Direktur Lingkar Madani Indonesia, Ray Rangkuti, juga menilai keterlibatan TNI di sektor sipil semakin dinormalisasi. Menurutnya, kondisi tersebut akan sulit dikembalikan pada fungsi awal TNI sebagai alat pertahanan negara.

“Apa yang sudah keluar dari desain dan tugas pokok TNI akan sangat sulit dikembalikan kepada fungsi awalnya. Bahkan nanti, semua tindakan TNI di ranah sipil berpotensi menjadi kebiasaan, ada atau tidak ada RPP,” ujar Ray.

Ketua Umum Front Mahasiswa Nasional, Lalu Muhammad Rizaldi, menilai RPP Tugas TNI merupakan upaya pelembagaan keterlibatan militer dalam berbagai sektor strategis negara. Ia menyebut pemerintah tengah membangun dasar hukum untuk menormalisasi kehadiran militer di ruang sipil.

Adapun Peneliti BRIN, Muhamad Haripin, Ph.D., menegaskan pembahasan RPP seharusnya dihentikan sementara karena UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI yang menjadi dasar pembentukannya masih diuji di Mahkamah Konstitusi.

“RPP ini harus ditunda dan dibatalkan terlebih dahulu oleh pemerintah karena merupakan aturan turunan dari UU TNI yang saat ini sedang dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi,” tegas Haripin.

Dalam kesimpulannya, IRC menilai RPP Tugas TNI berisiko mempercepat normalisasi militerisme dalam tata kelola pemerintahan, memperlemah supremasi sipil, serta memperbesar potensi pelanggaran HAM. Karena itu, mereka mendesak pemerintah menghentikan pembahasan dan membatalkan RPP tersebut sampai ada kepastian hukum atas UU TNI di Mahkamah Konstitusi.

IRC juga menyatakan akan menyusun dan menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) atas RPP Tugas TNI kepada Komisi I DPR RI sebagai bentuk penolakan terhadap ketentuan yang dinilai melegitimasi perluasan peran militer di ruang sipil.