Haidar Alwi: Pembelaan Hotman Paris Belum Menjawab Seluruh Dugaan Penyidik

oleh -42 Dilihat

JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menilai pembelaan yang disampaikan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris, belum mampu menggugurkan konstruksi penyidikan yang sedang dilakukan Polri terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangan tertulis yang dirilis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026), Haidar Alwi menyatakan argumentasi yang disampaikan dalam konferensi pers justru memunculkan sejumlah fakta baru yang dinilai dapat memperluas ruang penyidikan. Menurutnya, berbagai penjelasan mengenai asal-usul dana, aset, dan transaksi keuangan perlu dibuktikan melalui proses hukum, bukan hanya melalui pernyataan lisan.

Ia menilai bantahan dari tersangka maupun kuasa hukum tidak serta-merta dapat menghentikan proses penyidikan. Dalam perkara korupsi dan TPPU, kata dia, pembuktian lebih mengedepankan penelusuran aliran dana, dokumen keuangan, komunikasi, hingga keterkaitan antara aset dan kewenangan jabatan.

Haidar juga menanggapi dalil yang menyebut Febrie tidak layak menjadi tersangka karena pihak yang diduga sebagai pemberi dana, Tan Kian, belum ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, hukum tidak mengharuskan seluruh pihak dalam satu rangkaian perkara ditetapkan sebagai tersangka secara bersamaan.

“Penetapan tersangka dilakukan secara individual berdasarkan kecukupan alat bukti terhadap masing-masing pihak. Penyidik dapat mengembangkan peran pihak lain secara bertahap sesuai hasil penyidikan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa status hukum Tan Kian tidak menghapus alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terhadap Febrie Adriansyah. Menurutnya, penyidik tetap berwenang mendalami dugaan tindak pidana berdasarkan kecukupan alat bukti yang dimiliki.

Haidar juga menilai penyangkalan dari tersangka merupakan hak yang dijamin hukum, namun hal tersebut tidak otomatis menggugurkan proses penyidikan. Ia menegaskan perkara korupsi umumnya dibuktikan melalui jejak transaksi, hubungan antar pihak, komunikasi, dokumen, serta kesesuaian antara kekayaan yang dimiliki dengan penghasilan yang sah.

Selain itu, ia menilai argumentasi bahwa perkara PT Asabri telah diputus sebelum Febrie menjabat Jampidsus juga tidak menutup kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain yang terjadi setelah yang bersangkutan menduduki jabatan tersebut.

Menurut Haidar, proses penanganan perkara Asabri masih terus berlangsung setelah putusan tingkat pertama, termasuk pengelolaan aset, pelacakan, penyitaan, pelelangan, hingga pengembangan dugaan tindak pidana pencucian uang. Karena itu, penyidik dinilai tetap memiliki dasar untuk menelusuri apakah terdapat dugaan pemberian yang berkaitan dengan kewenangan jabatan.

Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Don Ritto yang mengakui adanya uang dalam berbagai mata uang asing di Kafe De’Clan, Cilandak, serta mengungkap adanya transfer sekitar Rp80 miliar yang disebut berasal dari kerja sama proyek pembangunan pelabuhan di Kalimantan Timur. Namun demikian, identitas pihak yang disebut sebagai penyandang dana belum diungkap kepada publik.

Di sisi lain, penjelasan mengenai penyimpanan uang dan emas di rumah Sentul yang dikaitkan dengan kegiatan yayasan pendidikan dan dakwah juga dinilai masih memerlukan pembuktian melalui dokumen administrasi dan catatan keuangan yang dapat diverifikasi.

Menurut Haidar, pengakuan tersebut justru membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut identitas perusahaan, aliran dana, kontrak proyek, laporan perpajakan, transaksi valuta asing, pembelian emas, hingga struktur pengelolaan yayasan.

“Jika seluruh dana berasal dari kegiatan yang sah, maka seluruh dokumen perbankan, kontrak proyek, laporan pajak, hingga administrasi yayasan seharusnya dapat menjelaskan asal-usul dana tersebut secara konsisten,” katanya.

Haidar juga menilai belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah tidak dapat diartikan sebagai lemahnya perkara. Menurutnya, penahanan merupakan kewenangan penyidik yang mempertimbangkan kebutuhan penyidikan, risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatan.

Ia menegaskan bahwa penyidik tetap harus bekerja secara independen, profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti. Dalam pandangannya, jabatan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses hukum.

Di akhir pernyataannya, Haidar Alwi menilai konferensi pers kuasa hukum justru membuka lebih banyak aspek yang dapat didalami penyidik, mulai dari dugaan transfer dana sekitar Rp80 miliar, proyek pelabuhan di Kalimantan Timur, kepemilikan aset, transaksi emas dan valuta asing, hingga asal-usul dana yang ditemukan di Kafe De’Clan dan rumah di Sentul.

Menurutnya, dalam perkara korupsi dan TPPU, yang menjadi fokus utama penyidik bukanlah pengakuan para pihak, melainkan kemampuan menelusuri jejak aliran uang serta membuktikannya melalui alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.