BNN, Bea Cukai, TNI AL, Polri dan BIN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Ketamine di Natuna

oleh -5 Dilihat

Kepulauan Riau – Operasi gabungan yang melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea dan Cukai, TNI Angkatan Laut (TNI AL), Bareskrim Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), serta Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ketamine seberat kurang lebih 1,3 ton di wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal bernama King Sun beserta delapan orang anak buah kapal (ABK) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen BNN dan Bea dan Cukai pada Februari 2026 terkait adanya dugaan aktivitas pengangkutan narkotika menggunakan kapal Fude/King Sun yang bergerak dari wilayah Teluk Thailand menuju perairan Indonesia.

Berdasarkan hasil profiling awal, kapal tersebut diketahui membawa sembilan ABK yang berkewarganegaraan Myanmar.

Rangkaian operasi gabungan kemudian dimulai pada Selasa (4/8/2026). Tim gabungan melakukan koordinasi dan bergerak menuju titik pencegatan untuk mengantisipasi masuknya kapal target ke wilayah perairan Indonesia.

Dua hari kemudian, Kamis (6/8), pergerakan kapal target terpantau memasuki wilayah perairan Indonesia. Unsur TNI AL yang terdiri dari KRI Kerambit-627, KRI Surik-645, dan KRI Karotang-872 langsung melaksanakan operasi penyekatan dan pencegatan terhadap kapal tersebut.

Tim gabungan BNN, Bea dan Cukai, serta Bareskrim Polri yang berada di atas Kapal BC 30005 kemudian bergabung dalam operasi untuk mengawal kapal King Sun menuju perairan Bintan.

Pada sore hari, petugas melakukan on board dan mengawal kapal beserta seluruh awaknya hingga bersandar di Pangkalan Kodaeral IV, Tanjung Sengkuang. Kapal tersebut kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan secara mendalam dilakukan pada Jumat (7/8) dengan melibatkan unit K-9 serta interogasi terhadap para awak kapal.

Petugas akhirnya menemukan lokasi penyimpanan rahasia yang berada di bawah lantai kamar ABK asal Taiwan. Ruang tersembunyi tersebut diduga digunakan untuk menyembunyikan narkotika.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan delapan ABK berinisial ZO, MML, KH, MM, TA, ML, TMH, dan PL.

Selain mengamankan para ABK, petugas juga menyita barang bukti berupa 65 karung. Sebanyak 64 karung masing-masing berisi kurang lebih 20 bungkus teh Cina berwarna hijau. Sementara satu karung lainnya berisi 18 bungkus yang diduga kuat merupakan ketamine dalam bentuk kristal.

Total berat bruto narkotika jenis ketamine yang ditemukan mencapai kurang lebih 1,3 ton.

Pengungkapan tersebut menjadi langkah penting aparat penegak hukum dalam memutus jalur masuk narkotika melalui jalur laut sekaligus membongkar jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara.

Tim gabungan Joint Operation selanjutnya akan mengintensifkan pemeriksaan terhadap para awak kapal yang diamankan. Penyidikan juga akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan sindikat, pihak-pihak yang terlibat, serta jalur logistik internasional yang digunakan dalam penyelundupan narkotika tersebut.

Keberhasilan operasi ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam mengantisipasi masuknya narkotika melalui jalur laut dan memperkuat pengawasan terhadap jaringan peredaran narkotika internasional.

#warondrugsforhumanity