JAKARTA – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil tidak berlaku
Tag: Supratman Andi Agtas
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

