Jakarta – Kelompok massa tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Hoax & Hate Speech bersama pengamen jalanan berunjuk rasa di Pengadilan Tinggi Negeri Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (8/3/2019).
Mereka mendesak agar Pengadilan Tinggi Negeri tidak mengabulkan alias menolak penangguhan penahanan musisi sekaligus politisi Gerindra Ahmad Dhani.
“Tidak ada alasan yang mendesak / urgent untuk mengabulkan penangguhan penahanan Ahmad Dhani. Semoga ada efek jera alias kapok buat Dhani agar bisa menjaga lisannya,” ungkap Koordinator aksi Prisko saat berorasi.
Disela-sela aksinya, massa juga membagikan bunga sebagai simbol kedamaian. Dan pengamen jalanan menyuguhkan nyanyian tolak hoaks dan ujaran kebencian, juga menyampaikan pesan agar Ahmad Dhani kembali ke habitatnya sebagai pemusik bukan sebagai politisi.
“Pengamen jalanan punya pesan kepada Ahmad Dhani agar kembali ke habitatnya, bukan sebagai politisi. Namanya jadi rusak,” terang Prisko.
Lebih lanjut, Prisko mengaku pihaknya tidak tinggal diam dan menyerukan untuk mengumpulkan KTP demi menolak penangguhan penahanan terhadap terpidana ujaran kebencian tersebut.
“Ini kesempatan bagi Dhani untuk bertaubat supaya bisa menjaga lisan dan perbuatannya. Ini bukan kriminalisasi apalagi mengada-ada. Jelas ada perbuatannya yang jadi bukti sehingga memenuhi unsur dan pasal yang diterapkan. Sebaiknya legowo saja Ahmad Dhani, karena mulutmu harimaumu,” beber Prisko lagi.
Dikatakan Prisko, pihaknya menyayangkan sikap Ahmad Dhani yang merengek saat duduk di kursi pesakitan. Harusnya, Ahmad Dhani legowo menjalani proses hukumnya itu layaknya dirinya berkoar-koar saat belum ditangkap.
“Kalau merasa gentleman ya hadapi saja kasus ini. Gak perlu merengek kalau yakin tak bersalah,” beber dia lagi.
Lebih jauh, Prisko berpesan kepada Ahmad Dhani untuk tidak sembarangan mengeluarkan ujaran kebencian dan bisa belajar berpolitik yang benar, santun dengan lisan yang menyejukan sesama dan semoga selalu legowo.
“Jaga lisanmu dengan kata-kata menyejukkan. Kami yakin karma itu ada,” pungkasnya.