Kasus BLN Terungkap, 41 Ribu Nasabah Diduga Jadi Korban Investasi Ilegal

oleh -114 Dilihat

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng mengungkap kasus dugaan penipuan investasi Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) dengan perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

Direktur Reskrimsus Kombes Pol Djoko Julianto menerangkan, bahwa praktik ilegal yang dilakukan Koperasi BLN, sudah berlangsung sejak 2018 hingga 2025.

“Kasus ini terungkap, dari penyidikan yang dilakukan berdasarkan empat laporan polisi, yakni laporan dari Polresta Surakarta tertanggal 7 November 2025, laporan Polda Jateng tanggal 14 Maret 2026 dan laporan Polres Salatiga tanggal 24 September 2025, serta laporan Polda Jawa Tengah tanggal 13 Mei 2026,” terangnya, pada giat ungkap kasus, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik Semarang, Kamis (21/5/2026).

Dalam ungkap kasus dugaan penipuan dan penghimpunan dana ilegal tersebut, telah menetapkan dan menahan dua tersangka utama yang merugikan puluhan ribu nasabah.

“Kedua tersangka saat ini, ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Jateng, tersangka berinisial NNP (54) merupakan Ketua Koperasi BLN periode 2018–2025 asal Salatiga, yang berperan merancang penghimpunan dana,” ujarnya.

Lanjut Direskrimsus, untuk tersangka kedua berinisial D (55) seorang Kepala Cabang yang diduga beroperasi di Boyolali dan Salatiga.

“Tersangka D berperan merekrut korban dan mengarahkan dana ke rekening penampung,” tandasnya.

Terkait modus operandi yang dijalankan Koperasi BLN diduga merupakan investasi palsu, para tersangka menjanjikan keuntungan bulanan yang fantastis untuk menarik dana dari sekitar 41 ribu korban.

“Dari modus yang dilakukan kedua tersangka tidak sejalan dengan kewenangan manajemen koperasi yang tidak memiliki izin usaha simpan pinjam maupun izin penghimpunan dana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ungkap Ditreskrimsus.

Dalam kasus tersebut, perputaran uang nasabah mencapai Rp4,6 triliun dengan jumlah korban sekira 41 ribu nasabah yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Lokasi operasional koperasi berada di kantor pusat Surakarta, serta kantor cabang di Salatiga dan Boyolali.

“Dalam aksinya, kedua tersangka menawarkan program investasi kepada masyarakat, dengan janji keuntungan hingga 100 persen dalam dua tahun,” imbuhnya.

Dijelaskan, ada sekitar 160 ribu transaksi selama periode 2018-2025, dengan total perputaran dana mencapai Rp4,6 triliun.

“Saat ini, kerugian korban masih dalam proses audit oleh kantor akuntan publik. Sedangkan jumlah korban terbesar berasal dari Jawa Tengah, dan korban lainnya berasal dari Bali, Jawa Timur, DIY, Lampung, Kalimantan hingga Nusa Tenggara Timur,” jelasnya.

Adapun barang bukti telah dilakukan penyitaan di antaranya komputer, monitor, printer, mesin penghitung uang, buku tabungan dari sejumlah bank, kartu ATM, token perbankan, dokumen koperasi, hingga sertifikat program simpanan milik korban.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Undang-Undang Perbankan dan KUHP terkait penipuan, penghimpunan dana ilegal, serta tindak pidana pencucian uang.

“Ancaman hukuman terhadap kedua tersangka, maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar,” pungkas Kombes Pol Djoko Julianto.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.