Haidar Alwi: Penegakan Hukum Harus Berdasarkan Alat Bukti, Bukan Restu Presiden

oleh -10 Dilihat

JAKARTA – Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI), R. Haidar Alwi, menegaskan tidak ada dasar hukum yang mewajibkan Kapolri meminta izin kepada Presiden Prabowo Subianto sebelum melakukan penyidikan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Haidar Alwi menanggapi pandangan kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris, yang mengaitkan proses penyidikan dengan dugaan belum adanya izin atau persetujuan Presiden. Menurut Haidar, pandangan tersebut tidak memiliki landasan hukum dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru mengenai mekanisme penegakan hukum di Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa hubungan pertanggungjawaban Kapolri kepada Presiden berada dalam ranah ketatanegaraan dan administrasi pemerintahan, bukan berarti setiap tindakan penyidikan terhadap seseorang harus memperoleh persetujuan pribadi Presiden.

“Sepanjang tidak ada ketentuan dalam undang-undang yang mengharuskan adanya izin Presiden, penyidik tetap dapat menjalankan kewenangannya berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Haidar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Haidar juga menilai penting untuk membedakan antara izin, pemberitahuan, koordinasi, dan perintah Presiden karena masing-masing memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Menurutnya, tidak adanya persetujuan Presiden tidak dapat dijadikan alasan untuk menyatakan proses penyidikan cacat hukum apabila ketentuan tersebut memang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia mengingatkan bahwa tuntutan agar penyidik meminta izin Presiden sebelum memeriksa seseorang justru berpotensi menempatkan Presiden dalam posisi yang dapat dipersepsikan mengintervensi proses hukum. Dalam negara hukum, kata dia, Presiden harus ditempatkan sebagai kepala negara yang menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum, bukan sebagai pihak yang menentukan boleh atau tidaknya seseorang diperiksa.

Haidar juga menanggapi argumentasi yang mengaitkan posisi Febrie sebagai sosok yang pernah dipercaya Presiden dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menurutnya, kepercayaan maupun apresiasi Presiden terhadap seorang pejabat tidak dapat dijadikan dasar untuk menggugurkan proses penyidikan pidana.

Ia menegaskan bahwa prestasi jabatan dan pertanggungjawaban pidana merupakan dua hal yang berbeda. Dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum berdasarkan alat bukti, termasuk penelusuran asal-usul harta, transaksi keuangan, kepemilikan aset, maupun pihak-pihak yang diduga terkait.

Menurut Haidar, apabila pihak kuasa hukum meyakini telah terjadi kriminalisasi, maka hal tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia, seperti praperadilan maupun persidangan, dengan menunjukkan adanya kekurangan alat bukti, rekayasa perkara, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran prosedur yang bersifat material.

Di sisi lain, Haidar menilai penyebutan nama Presiden dalam pembelaan justru berpotensi menimbulkan persepsi bahwa kedekatan dengan kepala negara dijadikan bagian dari argumentasi hukum. Ia menegaskan bahwa proses hukum seharusnya bertumpu pada fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan pada hubungan personal maupun jabatan seseorang.

Haidar juga mengingatkan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan merupakan institusi yang bekerja berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 dan tidak bergantung pada satu individu. Karena itu, proses hukum terhadap seseorang tidak dapat dimaknai sebagai upaya menghambat pelaksanaan program pemerintah.

Ia menambahkan, Polri tetap berkewajiban menjalankan penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta mempertanggungjawabkan seluruh alat bukti yang dimiliki. Namun demikian, menurutnya, kewajiban transparansi tersebut tidak berarti muncul kewajiban baru berupa izin politik yang tidak pernah diatur dalam undang-undang.

“Negara hukum menempatkan seluruh warga negara pada kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kedekatan dengan kekuasaan maupun rekam jejak jabatan tidak boleh menjadi alasan untuk memperoleh perlakuan khusus dalam proses penegakan hukum,” tutup Haidar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.