Aliansi JMKU Kawal Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah, Serukan Hakim Tetap Netral

oleh -10 Dilihat

Jakarta – Sidang perdana praperadilan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026), berlangsung di tengah pengawalan dari elemen masyarakat.

Aliansi Jaringan Muslim untuk Keadilan Ummat (JMKU) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Jaksel, menuntut proses hukum yang independen dan menolak upaya pembelaan terhadap pihak yang mereka nilai terlibat korupsi.

Puluhan massa yang dipimpin Ustaz Hari Purwanto tiba sejak pukul 10.30 WIB dengan membawa satu unit mobil komando serta poster dan spanduk bertuliskan, “Hakim Harus Netral”, “Tolak Pembelaan terhadap Koruptor”, dan “Tolak Pembelaan terhadap Pelaku Koruptor Zhalim!”.

Dalam orasinya, Ustaz Hari Purwanto menyampaikan sejumlah tuntutan. Massa meminta hakim tunggal yang memimpin sidang, Richard Edwin Basoeki, untuk bersikap independen dan tidak terpengaruh oleh intervensi politik.

Mereka juga secara tegas menolak gugatan praperadilan yang dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum terhadap perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. Selain itu, JMKU menyerukan agar institusi Kejaksaan menjaga integritasnya di tengah proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami hadir hari ini untuk mengawal jalannya persidangan. Kami ingin memastikan hakim tetap netral, independen, dan mengambil keputusan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum, bukan karena tekanan ataupun lobi politik,” ujar Hari Purwanto di lokasi aksi.

Ia menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal proses hukum.

“Kami tidak ingin hukum dipengaruhi kepentingan kekuasaan. Keadilan harus berlaku untuk siapa pun, tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Sejumlah perwakilan massa, sekitar 20 orang, terlihat masuk ke dalam ruang sidang untuk mengikuti jalannya persidangan secara langsung.

Sebagai informasi, sidang praperadilan ini digelar menyusul penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Polri dan Kejaksaan Agung. Mantan Jampidsus tersebut mengajukan dua gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya upaya paksa penyitaan yang dilakukan oleh penyidik.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada Rabu (19/8/2026) dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.