Menuju Kelanjutan Interpelasi Formula E, Pengamat : Anies Harus Hadir, Jika Tidak Maka Bisa Pemanggilan Paksa

oleh -544 Dilihat

Jakarta – Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengaku menerima informasi bahwa kasus dugaan korupsi Formula E ini selangkah lagi akan naik ke tahap penyidikan.

“Menurut info yang saya dapat lembaga anti rasuah ini sedang melakukan finalisasi data dan informasi untuk meningkatkan kasus ini ketingkat penyidikan,” tegas Amir Hamzah, hari ini.

Amir juga angkat bicara perihal permintaan interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pembayaran commitment fee Formula E Operation (FEO) yang kembali mencuat. Hal itu disampaikan lagi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi usai dinyatakan dirinya tak melanggar kode etik.

Menurut Amir Hamzah, interpelasi itu memang ditujukan ke Gubernur DKI dan dalam hal ini jika interpelasi itu dilaksanakan melalui sidang Paripurna DPRD maka mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Kabinet Kerja pemerintahan Jokowi itu wajib hadir.

“Jadi bila interpelasi dilaksanakan yang tentunya melalui sidang paripurna DPRD, maka Gubernur wajib hadir untuk merespon interpelasi tersebut,” kata Amir Hamzah.

Dikatakannya, bisa saja pada panggilan pertama Gubernur DKI itu tidak bisa hadir, namun harus dengan alasan yang rasional. Dan apabila sampai undangan ketiga Anies tidak hadir juga maka DPRD bisa melakukan pemanggilan paksa dengan meminta bantuan aparat kepolisian.

“Namun perlu diketahui bahwa interpelasi tersebut masih dalam proses, berdasarkan usul interpelasi yang diajukan oleh fraksi PDIP dan PSI di DPRD DKI Jakarta. Usul tersebut masih harus dibahas dalam sidang paripurna DPRD untuk mendengar penjelasan resmi dari fraksi pengusul (dalam hal ini fraksi PDIP dan PSI) juga untuk mendengarkan argumentasi dari fraksi-fraksi yang menolak,” bebernya.

Selanjutnya, lanjut dia, perlu dilakukan voting untuk menentukan diterima atau tidak diterimanya usul interpelasi dimaksud. Jika diterima barulah ditentukan penjadwalan sidang paripurna untuk lakukan interpelasi dengan pemberitahuan dan undangan kepada Gubernur untuk menghadiri sidang peripirna tersebut.

“Namun bila melalui voting hasilnya menolak usul interpelasi maka interpelasi tidak bisa dilaksanakan. Kapan agenda usul interpelasi tersebut akan dibahas oleh DPRD baru bisa kita simpulkan setelah DPRD DKI melaksanakan sidang paripurna tentang laporan hasil pemeriksaan Ketua DPRD oleh Badan Kehormatan DPRD yang amar putusan menetapkan bahwa Ketua DPRD DKI Jakarta tidak melanggar tata tertib DPRD DKI Jakarta,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.